FGD Pencegahan Rokok Ilegal Digelar, Pemkab Pekalongan Ajak Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok Tanpa Cukai

Terkini 17 Jun 2026 13:39 3 min read 6 views By Andi Dayak

Share berita ini

FGD Pencegahan Rokok Ilegal Digelar, Pemkab Pekalongan Ajak Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok Tanpa Cukai
upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD)

KAJEN, PROBER.MY.ID – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Rokok Ilegal yang digelar di Aula Lantai II Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan, Rabu (17/6/2026).

 

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari program sosialisasi yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2026, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, media, dan masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di berbagai wilayah.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Bea Cukai Pekalongan, Alfa, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi, S.Sos., M.Si., serta Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi, S.E., M.M.

Dalam pemaparannya, Alfa menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami berbagai ciri rokok ilegal agar tidak menjadi korban maupun turut terlibat dalam peredarannya. Beberapa ciri yang harus diwaspadai antara lain rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

 

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan. Jangan membeli atau mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, juga melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran di bidang cukai dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Selain membahas pencegahan rokok ilegal, FGD juga mengupas pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang selama ini telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan.

Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan, Anis Rosidi, menyampaikan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai kembali disalurkan melalui berbagai program pembangunan daerah, khususnya di bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

 

“Dana DBH CHT digunakan untuk mendukung pengadaan obat-obatan di fasilitas kesehatan, pembiayaan program jaminan kesehatan masyarakat, serta berbagai program yang berdampak langsung bagi warga,” jelasnya.

Menurut Anis, semakin rendah peredaran rokok ilegal maka penerimaan negara dari sektor cukai akan semakin optimal, sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

 

Sementara itu, Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, menegaskan pentingnya strategi komunikasi publik dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal. Ia menilai edukasi yang berkelanjutan melalui berbagai saluran informasi menjadi langkah efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, media massa, komunitas, dan masyarakat harus terus diperkuat agar informasi mengenai bahaya serta dampak rokok ilegal dapat dipahami secara luas,” ujarnya.

 

FGD yang berlangsung interaktif tersebut juga menjadi wadah diskusi bagi para peserta untuk menyamakan persepsi mengenai langkah-langkah pengawasan dan pencegahan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal, sekaligus memahami bahwa dana cukai yang dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

PROBER